Bertemu Jokowi di Istana, Pedagang UMKM Warteg Mengeluh Dililit Kredit Macet
Akibat sulitnya akses permodalan yang kondisi pandemic Covid-19, pemerintah diharapkan mengeluarkan regulasi yang mempermudah untuk UMKM.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koperasi Warteg Nusantara Mukroni menyampaikan sejumlah poin saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Mukroni menerangkan dalam pertemuan dengan asosiasi pedagang, Jokowi mendengarkan sejumlah keluhan mereka.
Di antaranya, mengenai biaya hidup sehari-hari rakyat kecil harus disubsidi. Misal, biaya listrik, air, telepon, dan sembako.
"Ini menyangkut hajat hidup rakyat kecil karena mereka yang kena imbas pandemi adalah rakyat bawah alias rakyat kecil," ujar Mukroni, dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Lalu, UMKM terutama warteg-warteg sekarang dililit kredit macet akibat pandemi Covid-19. Ini mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan pembiayaan untuk melangsungkan usahanya.
Akibat sulitnya akses permodalan yang kondisi pandemic Covid-19, lanjut dia, maka pemerintah diharapkan mengeluarkan regulasi yang mempermudah untuk UMKM.
Baca juga: Warteg se-Jabodetabek Pertanyakan BLT Rp1,2 Juta dari Pemerintah
"Dalam hal ini warteg-warteg dimudahkan untuk memperoleh akses permodalan dengan bunga yang terjangkau," tutur Mukroni.
Mukroni berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti peniadaan cicilan pinjaman pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan Sektor Informal di Leasing Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat di Bank, dan di Lembaga Keuangan Non Perbankan Multifinance, Pegadaian dan atau sejenisnya.
"Baik milik pemerintah maupun swasta dalam negeri ataupun swasta asing hingga satu tahun ke depan," imbuh Mukroni.
Kemudian, pemutihan BI Checking dan bunga tertunggak yang ditanggung para pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan Sektor Informal yang terdampak Pandemi Covid-19.
Terakhir, kata dia, mempermudah dan memperluas akses permodalan bagi para pelaku usaha rakyat kecil, UMKM dan Informal diseluruh Indonesia dengan memperlonggar persyaratan.
"Baik dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), LPDB KUMKM RI, Program Kemitraan BUMN/BUMD, Lembaga Pembiayaan Kementerian, serta Lembaga Keuangan Pemerintah lainnya," tuturnya.