Manager Holywings Ditetapkan Tersangka, Wagub DKI: Yang Melanggar Harus Tanggung Jawab
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap manager Holywings Tavern Kemang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap manager Holywings Tavern Kemang.
Riza menyampaikan setiap individu maupun kelompok punya tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Mereka yang melanggar aturan, juga harus bertanggung jawab terhadap kesalahannya.
"Kita hormati hukum yang ada dan berlaku. Prinsipnya kita ingin seluruh warga patuh taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Tentu bagi siapa saja yang melanggar yang punya tanggung jawab harus melaksanakan protokol kesehatan," kata Riza kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, sanksi denda administrasi, penutupan sementara, pencabutan izin usaha hingga pemidanaan.
Untuk kasus kerumunan Holywings dan penetapan managernya sebagai tersangka, Riza menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Tetapkan Manajer Holywings Tavern Jadi Tersangka
"Mudah - mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua supaya hati - hati, jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara - cara sendiri. Kita punya aturan hukum," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan pada 4 September 2021 lalu memasuki babak baru.
Akibat pelanggaran PPKM itu, Manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.
Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi terkait kerumunan Holywings Kemang.
Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut Holywings Kemang telah 3 kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM pada Februari-Maret 2021.
Atas pelanggaran itu, Holywings Kemang disegel Satpol PP dan dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.