Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Besok

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prase

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Besok
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021)/Lusius Genik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021) besok.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Anies dan Prasetyo akan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," terang Ali dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Diharapkan keterangan keduanya bisa mengungkap perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang.

Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi jelang rapat paripurna DPRD Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Rabu (14/8/2019).
Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi jelang rapat paripurna DPRD Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Rabu (14/8/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik terus melengkapi berkas perkara Yoory dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKD DKI Edi Sumantri di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Berita Rekomendasi

Untuk itu, bagi Anies Baswedan dan Prasetyo Edi yang akan dipanggil Selasa (21/9/2021) besok, KPK mengharapkan hadir sesuai waktu yang ditentukan.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegasnya.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," kata Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul.

Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," sebut Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas