Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sasar Knalpot Bising dalam Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro: Polusi Suara Ganggu Kenyamanan Publik

Kapolda Metro Jaya juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tiaap pengendara yang masih menggunakan knalpot bising.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sasar Knalpot Bising dalam Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro: Polusi Suara Ganggu Kenyamanan Publik
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar operasi kepatuhan berlalu lintas yakni Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai hari ini hingga 3 Oktober mendatang.

Operasi yang sudah absen hampir 2 tahun ini, tak hanyaa menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tiaap pengendara yang masih menggunakan knalpot bising.

"Kepada seluruh jajaran agar humanis melakukan penindakan setiap pelanggar. Saya perintahkan juga untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising, selain polisi udara itu menyebabkan polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam apel Operasi Patuh Jaya di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Menurut Fadil, suara bising yang ditimbulkan knalpot tak standar itu tak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat.

Knalpot bising juga berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya yang sangat memicu hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Berita Rekomendasi

"Polusi suara knalpot bising sangat mengganggu masyarakat terutama konsentrasi saat berkendara sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Polusi suara juga berpotensi menjadi awal terjadinya pelanggaran hukum pidana karena ketersinggungan terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," tutur Fadil.

Fadil juga berpesan kepada anggotanya untuk melakukan penindakan kepada kendaraan yang menggunakan lampu rotator.

Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan perlu ditertibkan untuk kemudian diberikan pemahaman kepada setiap pelanggar.

"Pelanggaran penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukan juga harus ditertibkan.


Berikan edukasi pemahaman bahwa penggunaan lampu rotator ada ketentuan," jelas Fadil.

Fadil menegaskan, operasi ini juga mempunyai misi untuk menindak kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti balap liar.

Ia menyebut kegiatan itu bukan hanya berisiko kecelakaan lalu lintas, namun juga menghadirkan kerumunan masyarakat.

"Sasaran selanjutnya adalah balapan liar. Risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi ditambah risiko penularan Covid-19 akibat kerumunan balap liar perlu kita urai bersama agar ibu kota ini semakin aman dan semakin nyaman khususnya di malam hari pada weekend," tutup Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas