Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prasetyo Edi Lempar Bola ke Anies Baswedan: Tanya Pak Gubernur Saja

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pon

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prasetyo Edi Lempar Bola ke Anies Baswedan: Tanya Pak Gubernur Saja
Tribunnews.com/Ilham
Anies Baswedan tiba di Gedung KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Prastyo enggan menjelaskan soal pembahasan lebih lanjut pengadaan tanah di sana.

"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," ucap Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Prasetyo mengaku tugasnya hanya mencairkan dana.

Dana itu pun, kata dia, untuk keseluruhan operasional Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Prasetyo menyebut masalah pembelian tanah bukan di pihaknya. Dia mengklaim tanggung jawab itu seharusnya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rumpun eksekutif.

"Gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Ist)
Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca juga: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Sempat Pamer Keberhasilannya Tangani Pandemi di Jakarta

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 juta permeter atau total Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Kemudian, Anja, Tommy dan Rudi menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp7,5 juta atau total Rp315 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas