BPN Bogor Sebut Lahan yang Digunakan Rocky Gerung HGB-nya Milik Sentul City
BPN dan Pemda meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kondusif.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya buka suara soal sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan aktivitis Rocky Gerung.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan bahwa terkait masalah sengketa tanah antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City sudah dibahas bersama Pemkab Bogor.
BPN dan Pemda meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kondusif.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas daerah," kata Sepyo Achanto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Untuk memastikan terkait tanah yang bersengketa tersebut, BPN akan melakukan inventarisir.
Termasuk terkait warga-warga yang mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," kata Sepyo.
Baca juga: Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara
Dia menuturkan bahwa tanah yang bersengketa ini memang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Sentul City.
Sertifikat HGB tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun yang nanti bisa diperpanjang lagi atau tidak oleh si pemilik HGB.
Sepyo juga membantah bahwa HGB yang dikeluarkan BPN tersebut palsu.
"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," kata Sepyo.
Meski begitu, demi kondusifitas Kabupaten Bogor, pihaknya bersama Pemda berencana akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama pihak-pihak yang bersengketa.
Dengan masyarakat
Selain dengan Rocky Gerung, Sentul City juga bersengketa dengan sejumlah masyarakat yang tinggal di atas tanah garapan di Bojong Koneng tersebut. Mereka mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
Menjawab hal itu, Sepyo menyatakan kebenarannya baru akan diketahui usai BPN melakukan inventaris.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," jelasnya.
Sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung. Somasi tersebut berisi agar Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
Somasi yang sama juga disampaikan oleh PT Sentul City Tbk kepada warga sekitarnya.
Dalam kasus Rocky Gerung, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan, dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sementara itu, Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, juga mengeklaim bahwa tanah itu adalah milik kliennya sejak 2009. Haris mengatakan, kliennya mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.
Ia juga mengeklaim bahwa kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
Sumber: Tribun Bogor/Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan BPN Bogor soal Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Vs Rocky Gerung"