Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen Jadi Rp45 Ribu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif rapid test antigen dari Rp85 ribu menjadi Rp45 ribu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen Jadi Rp45 Ribu
istimewa
KAI Commuter kembali melakukan tes acak rapid antigen Covid-19 di empat stasiun, Selasa (22/6/2021). VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengungkapkan tes acak dilakukan pagi tadi mulai pukul 08.00 WIB di empat stasiun, yaitu Stasiun Bogor, Bekasi, Cikarang, dan Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif rapid test antigen dari Rp85 ribu menjadi Rp45 ribu.

Tarif ini berlaku mulai 24 September 2021, di stasiun yang punya layanan rapid test antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.

"Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).




Eva menerangkan penyesuaian tarif ini jadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.

Harga rapid test antigen yang kian terjangkau ini diharapkan dapat memudahkan calon pelanggan melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Baca juga: Jual Alat Rapid Test Hibah Rp 150 Ribu, Kadiskes Meranti Dijebloskan ke Tahanan Polda Riau 

"Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," terangnya.

BERITA TERKAIT

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas