Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa 6 Saksi Tambahan, Ada KPLP hingga Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang

Polda Metro Jaya kembali memeriksa 6 saksi tambahan untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Periksa 6 Saksi Tambahan, Ada KPLP hingga Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan saksi Kebakaran Lapas Tangerang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa 6 saksi tambahan untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang di antaranya Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.

Kedua kepala bagian itu diperiksa sekaligus untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan tambahan.

"Hari ini ada 6 yang dilakukan pemeriksaan untuk BAP tambahan. Ada KPLP dan Kasubag umumnya, yang mana keduanya sudah pernah diperiksa tapi dipanggil lagi untuk tambahan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).

Sementara itu saksi lainnya adalah dua orang teknisi listrik yang bertanggung jawab di Lapas Klas 1 Tangerang. Sisanya yakni tiga orang sebagai saksi ahli.

"Saudara BB diketahui sebagai teknisi listrik yang memasang listrik disana (Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang) dan tiga saksi ahli, jadi total yang dipanggil ada enam," lanjutnya.

Baca juga: Petugas Lapas Tangerang yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Masih Aktif Bertugas

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentukan tersangka baru.

Berita Rekomendasi

Polisi berharap hasil pemeriksaan hari ini bisa mengungkap peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.

"Rencana tindak lanjut ke depan, Jumat atau Sabtu kita akan gelar perkara lagi semoga ada tersangka yang baru biar bisa selesai cepat," tutup Yusri.

Hingga saat ini, sudah ada 3 tersangka yang diketahui merupakan sipir yang bertugas pada malam kejadian. Tersangka itu berinisial RU, S dan Y dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Pengenaan pasal itu mengatur perihal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas