Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Pastikan Besok Gubernur Anies Baswedan Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Gubernur DKI Anies Baswedan dipastikan tidak bakal menghadiri rapat paripurna soal interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa (28/9/2021).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gerindra Pastikan Besok Gubernur Anies Baswedan Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi JPO Lenteng Agung. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan momen saat dirinya mendatangi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lintas Atas Lenteng Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tidak bakal menghadiri rapat paripurna soal interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa (28/9/2021).

Sebab agenda tersebut baru sebatas pembahasan di lingkup internal DPRD DKI Jakarta.

“Nggak dong (Anies tidak datang), ini baru mengusulkan apakah interpelasi ini disetujui atau tidak dalam paripurna nanti,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif pada Senin (27/9/2021).

Baca juga: Besok, DPRD DKI Panggil Gubernur Anies Lewat Paripurna Interpelasi Formula E

Menurutnya, rapat DPRD Provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.

Sementara syarat kuorum untuk menggelar rapat paripuna lebih dari setengah anggota DPRD atau minimal 50 persen+1 orang.

Bila merujuk pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya harus ada 54 anggota dewan yang hadir untuk mengikuti paripurna.

“Kalau disetujui, nanti (Anies) dipanggil oleh Ketua Pansus, itu kan nanti dibikin Panitia Khusus,” ucap Syarif yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Syarif memprediksi rencana interpelasi Anies Baswedan soal Formula E masih jauh terlaksana.

Sebab rencana Anies menggelar Formula E didukung oleh 73 anggota DPRD DKI Jakarta dari tujuh fraksi.

Baca juga: Jakarta Terparah soal Kekerasan Terhadap Perempuan, PSI Singgung Triliunan Dana Formula E

Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).

Selanjutnya pada Pasal 129 ayat 6 diterangkan, jika syarat kuorum belum juga terpenuhi selama tiga hari, rapat tidak dapat mengambil keputusan.

Terakhir, pada Pasal 129 ayat 7 dijelaskan, apabila setelah penundaan rapat selama tiga hari belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan fraksi.

“Kalau sudah dirapatkan Bamus lagi tapi nggak kuorum juga, ya masyarakat yang nonton. Jadi diketawain rakyat,” kata Syarif.

Baca juga: Masih PPKM, Polisi Bubarkan Demo Tolak Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas