Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat PSI, Viani Limardi Bakal Tetap Hadiri Paripurna Penentuan Nasib Interpelasi Terhadap Anies

Viani Limardi mengatakan dirinya masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dipecat PSI, Viani Limardi Bakal Tetap Hadiri Paripurna Penentuan Nasib Interpelasi Terhadap Anies
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viani Limardi mengatakan dirinya masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Karena itu, dirinya akan hadir dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk menentukan kepastian interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan, Selasa (28/9/2021).

Diketahui, Viani Limardi dipecat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan diberhentikan selamanya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: DPRD DKI Jadwalkan Gelar Paripurna Tentukan Nasib Interpelasi Hari Ini, Berikut Respons Wagub Ariza

Dikutip dari Kompas TV, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Meskipun begitu, Viani mengungkap bila dirinya belum menerima surat resmi pemecatan dirinya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

"Sampai detik ini saya belum terima surat resminya, kita kan nunggu surat resminya," ucapnya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Soal Interpelasi Formula E, Fraksi Gerindra DPRD DKI Sebut PSI dan PDIP Punya Nafsu Politik Tertentu

Berita Rekomendasi

Politikus muda ini menegaskan, dirinya masih terdaftar sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Untuk itu, ia menyebut bakal tetap hadir dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (28/9/2021) besok.

"Besok tetap hadir (rapat paripurna), saya masih resmi anggota DPRD," ujarnya.

33 orang gunakan hak interpelasi

Untuk saat ini, baru ada 33 anggota fraksi PDIP dan PSI yang sepakat menggunakan hak interpelasi terhadap Anies.

Artinya, masih ada kekurangan 21 suara agar kuorum dan hak interpelasi bisa digulirkan.

Usulan interpelasi sebenarnya sudah diajukan 33 anggota Fraksi PDIP dan PSI sejak 26 Agustus 2021 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas