Tak Hanya PT Sentul City, Warga Bojong Koneng juga Laporkan Kepolisian dan BPN Bogor ke Komnas HAM
Puluhan warga Desa Bojong Koneng didampingi kuasa hukumnya turut melaporkan pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terka
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
![Tak Hanya PT Sentul City, Warga Bojong Koneng juga Laporkan Kepolisian dan BPN Bogor ke Komnas HAM](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/warga-bojong-koneng-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga Desa Bojong Koneng didampingi kuasa hukumnya turut melaporkan pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, ke Komnas HAM.
Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena seluruh pihak yang disebutkan itu turut secara tidak langsung dalam penggusuran paksa yang dialami warga oleh PT Sentul City.
"Jadi tidak hanya Sentul City saja, tetapi seluruh instrumen negara yang terkait permasalahan ini kita laporkan kepada Komnas HAM," kata Alghiffari kepada awak media, Selasa (28/9/2021).
Menurut Ghiffar, dalam sengkarut sengketa lahan ini Kementerian ATR/BPN dalam hal ini BPN Kabupaten Bogor bertanggung jawab terhadap penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City tanpa prosedur yang sah.
Dirinya juga menilai adanya dugaan maladminstrasi dalam penerbitan SHGB kepada salah satu korporasi besar di wilayah Bogor itu.
Hal itu dikarenakan, SHGB tersebut tiba-tiba keluar tanpa sepengetahuan warga ataupun dikonsultasikan kepada warga setempat.
BPN Kabupaten Bogor juga kata Ghiffar, tidak pernah berkomunikasi langsung dan melihat masyarakat yang notabenenya sudah lebih dahulu menempati dan mengelola lahan tersebut.
"Komnas HAM punya wewenang juga untuk memproses itu. Bahwa pelaku pelanggar HAM itu tidak hanya swasta tapi juga aparatur negara," tegasnya.
Baca juga: Laporkan Sentul City ke Komnas HAM, Warga Bojong Koneng: Ini Bukan Perkara Rocky Gerung Saja
Sedangkan untuk pelaporan terhadap pihak kepolisian ke Komnas HAM, Ghiffar mengatakan hal ini dikarenakan adanya pengabaian perlindungan hukum kepada warga setempat yang mengalami tindak kekerasan.
Perlakuan kekerasan itu terjadi saat adanya penggusuran secara paksa yang dilakukan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Padahal kata dia, warga sempat membuat laporan kepada polisi atas adanya tindakan itu, namun laporan tersebut tidak direspon atau bahkan diproses dengan baik.
"BPN yang kemudian abai misalnya (dilaporkan), lalu kepolisian yang ketika warga ada kekerasan kemudian tidak diterima laporannya atau tidak diproses itu juga bagian dari pelanggaran HAM," kata dia.
"Jadi aparatur negara yang turut serta dalam merampas hak atas tanah Bojong Koneng ataupun yang dirampas tanahnya oleh Sentul City, Komnas HAM punya hak untuk memproses itu," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara sengketa tanah ini turut terlibat seorang pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung yang rumahnya juga terancam dikosongkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.