Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta Pelanggar Ganjil Genap Dipecat PSI

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat dari keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta Pelanggar Ganjil Genap Dipecat PSI
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

"Sebenarnya tidak benar," ucap Viani saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes karena Mobilnya Terjaring Razia Ganjil-Genap

Walau demikian, ia enggan banyak berkomentar soal isu pemecatan dirinya.

Alasannya, politikus muda ini mengaku hingga kini belum menerima surat resmi pemecatan dirinya.

"Sebelum saya jelaskan poin per poin, saya tunggu surat resminya saja," ujarnya.

Viral langgar aturan ganjil genap

Sebagai informasi, nama Viani sebelumnya sempat viral lantaran melanggar aturan ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Adu mulut pun sempat terjadi antara Viani dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Insiden ini bermula saat mobil berpelat ganjil yang ditumpangi Viani diberhentikan polisi saat melintas di Jalan Gatot Subroto dari arah Ragunan.

Kemudian, polisi itu menjelaskan kepada Viani bahwa dirinya melanggar aturan ganjil genap dan diminta untuk putar balik.

Baca juga: Harta Kekayaan Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes karena Terjaring Razia, Capai Rp27 M

Diskusi alot pun sempat terjadi lantaran Viani masih tetap ngotot ingin melintas di Jalan Gatot Subroto.

Polisi pun tak bergeming dan akhirnya mengarahkan politisi muda ini ke arah Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Insiden cekcok mulut Viani dan petugas kepolisian ini pun disayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar pun meminta maaf atas kelakuan arogan kadernya itu.

Ia pun turut mengapresiasi aparat di lapangan yang sudah mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan di lapangan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas