Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan Jalani Pemeriksaan Jumat Besok

Tubagus menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru itu dilakukan untuk mendalami kembali kebakaran Lapas Tangerang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan Jalani Pemeriksaan Jumat Besok
Tribunnews/Herudin
Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue diserahkan kepada keluarga di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru itu pada Jumat (1/10/2021).

Tiga orang berinisial JMN, PBB, dan RS ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (29/9/2021). JMN adalah seorang narapidana, PBB sebagai petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.

Baca juga: Faktor Kelalaian Jadi Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang




"Rencananya akan diagendakan pemeriksaan hari Jumat besok. Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru itu dilakukan untuk mendalami kembali kebakaran Lapas Tangerang.

Pendalaman itu masih diperlukan penyidik agar peristiwa yang menewaskan puluhan napi itu bisa diungkap terang benderang.

"Perkembangan dan penyidikan akan terus berlangsung," kata Tubagus.

Baca juga: Polresta Malang Kota Gelontorkan 3000 Dosis Vaksin untuk Warga Binaan Lapas Lowokwaru 

BERITA TERKAIT

Ketiga tersangka JMN, PBB, dan RS dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Ketiganya dianggap lalai karena melakukan instalasi listrik yang tidak sesuai keahliannya sehingga terjadi korsleting listrik.

"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," kata Yusri.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Napi Kasus Narkoba di Lapas Indramayu Meninggal Saat Baru Setahun Dihukum

Sebagai informasi, peristiwa ini diketahui terjadi karena JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.

Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.

Selain JMN, PBB dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas