Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Mengaku Sebagai Polisi Saat Beraksi

Seorang pemilk toko kosmetik di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Mengaku Sebagai Polisi Saat Beraksi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pemilk toko kosmetik di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pemilk toko kosmetik di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan.

Korban bahkan sempat disekpa para pelaku di dalam mobil dan dimintai uang Rp 50 juta.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi dan mendatangi toko kesmetik milik Wahyudi (22) di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih pada 18 September 2021.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berjumlah empat orang.

"Jadi modusnya pelaku berjumlah empat orang, datang mengaku sebagai polisi, mengintimidasi korban dituduh menjual obat-obatan terlarang," kata Aloysius, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: ABG di Bekasi Tewas Dikeroyok 8 Orang, Korban Dijebak dengan Akun BO Palsu, Motif Balas Dendam

Dia melanjutkan, keempat tersangka di antaranya PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe, dan GM alias Iwan, seluruhnya telah berhasil ditangkap.

Berita Rekomendasi

"Pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai aparat, langsung melakukan penggerebekan ke toko milik korban, di mana di toko itu menjual pil eksimer," jelasnya.

Saat menemukan barang jenis obat pil eksimer, kelompok pelaku langsung memainkan perannya.

Korban diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.

"Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp 650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil," katanya.

Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi.

Baca juga: Tak Ada Lagi Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi di RSD Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi 

Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.

Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp 50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas