Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jadwalkan Periksa Putri Nia Daniaty dalam Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS

Hal ini dilakukan untuk mengetahui perihal laporan 225 korban yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Jadwalkan Periksa Putri Nia Daniaty dalam Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS
Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor kasus penipuan rekrutmen CPNS yang juga putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, pada Senin (4/10/2021) mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui perihal laporan 225 korban yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelapor diperiksa untuk diklarifikasi atas laporan yang dibuatnya.

"Sudah kami kirim surat pemanggilannya. Nanti kemungkinan Senin (4/10/2021) akan diperiksa," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Respons dari Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Agustin Curhat ke Hotman Paris

Tahapan pemeriksaan awal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pelapor yang dilakukan hari ini.

Selanjutnya penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini masih berlangsung.

BERITA REKOMENDASI

"Sedang disiapkan administrasi penyelidikannya. Sabar teman-teman, karena ini masalah kasus penipuan dan penggelapan harus rinci administrasinya," jelas Yusri.

Olivia Nathania dan suaminya bernama Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan terkait dugaan penipuan perekrutan PNS.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan Oli bersama suaminya menipu korban dengan iming-iming memiliki link di Badan Kepegawaian Negara yang bisa memasukkan PNS di sejumlah instansi.

"Korbannya ada 225 orang yang ditipu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih yang dilakukan pada 2019-2020," kata kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021) lalu.

Oli juga dituding memalsukan surat berkop BKN lengkap dengan tanda tangan yang diketahui aspal. Dalam surat itu tertulis Terhitung Mulai Tanggal atau TMT.


Suami Oli, yang diketahui bekerja di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham turut dilaporkan. Pihak Inspektorat Jenderal juga telah memeriksa Rafly terkait laporan ini.

"Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus terkait pengaduan terhadap saudara Rafly," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Baca juga: Anak Nia Daniaty dan Suaminya Siap Bantah Tudingan Penipuan Berkedok Seleksi CPNS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas