Rekam dan Sebar Video KDRT, Anak Kombes RW Ditetapkan Jadi Tersangka
AR, anak dari seorang polisi berpangkat Kombes menjadi tersangka kasus penyebaran video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreksrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AR, anak dari seorang polisi berpangkat Kombes menjadi tersangka kasus penyebaran video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
AR merupakan sosok kunci perekam video yang viral di media sosial saat membongkar KDRT yang dilakoni ayahnya.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga AR menyebarkan video KDRT itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Meski begitu, Guruh enggan berbicara lebih detail perihal kelanjutan kasus KDRT yang menyeret nama Kombes RW tersebut.
Ia juga tak menjelaskan pasal apa yang dipersangkakan terhadap AR.
"Nanti saya tanya ke penyidik pasal yang dipersangkakan apa," ucap dia.
Baca juga: Laporan Dugaan KDRT Ayah Taqy Malik, Kuasa Hukum Marlina Bantah Kliennya Ditunggangi Kepentingan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat Kombes RW sempat menghebohkan jagat media sosial pada Juli 2020 lalu.
Polri membenarkan adanya laporan KDRT dengan terlapor Kombes RW.
Polisi yang bertugas di Mabes Polri itu diduga menganiaya anak dan istrinya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, KDRT ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 malam.
Saat peristiwa kekerasan Kombes RW terjadi di kediamannya di Kawasan Kelapa Gading.
AR diketahui menyeret keponakannya hingga istri korban histeris.
Baca juga: Klaim Korban KDRT, Dhena Devanka Tunjukkan Bukti CCTV, Pemicunya Saat Ijonk Sebut Nama Wanita Lain
Hal ini direkam oleh sang anak, AR yang pada saat itu berupaya menyelamatkannya.