Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti
Nasib 5 bidan di Puskesmas Jakbar yang diduga hina ibu hamil saat persalinan tinggal tunggu waktu, sanksi terberat dari Dinas Kesehatan DKI, cabut STR
Penulis: Theresia Felisiani
Selanjutnya, ia mengaku prihatin atas kelakuan para bidan Puskesmas ini.
Purwadi menganggap kasus ini sudah di luar aspek kepatutan.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil laporan dari tim di lapangan.
Dari laporan ini akan ditindaklanjuti guna mengetahui kebijakan lembaga terhadap para bidan itu.
"Dalam pandangan kami saat ini, kami sudah mendikotomi status pegawai karena bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan," jelas dia.
"Tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan," Purwadi menambahkan.
Baca juga: Plastik Bungkus Sosis Ini Jadi Sumber Pencemaran Sungai Cisadane yang Mendadak Merah
Ia memastikan tim lapangan yang turun adalah dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
Pihaknya dipastikan akan membina tenaga kesehatan tetap untuk menegakkan disiplin sebagai pegawai.
"Termasuk tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada terkait dengan aspek etiknya," tandasnya.
Sanksi Berat Menanti Oknum Bidan
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Purwadi, menjabarkan tentang sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penghinaan atau pelecehan secara verbal kepada pasiennya.
Pernyataan Purwadi terkait dengan kasus oknum bidan di Puskesmas wilayah Jakarta Barat yang diduga melakukan penghinaan atau pelecehan verbal terhadap ibu hamil, pasiennya.
Kasus tersebut bermula dari unggahan video TikTok akun @stevfanywijjaya yang akhirnya viral dan menjadi perbincangan.
Baca juga: Kesaksian Korban Begal Motor di BKT, Dipepet 5 Pria Mengaku Polisi, Disetrum hingga Mati Rasa
Dalam video tersebut ia menceritakan bahwa saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental di satu Puskesmas di bilangan Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Bara.