Hakim PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
majelis hakim PN Depok menilai perbuatan Zaim Saidi merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Pasar itu menggunakan koin dinar, dirham, dan sistem barter dalam transaksi.
Penangkapan Zaim Saidi kala itu banyak mendapat kritik, termasuk dari PBNU dan Muhammadiyah, karena Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu masyarakat dan tidak menyalahi hukum.
Bahkan muncul petisi untuk membebaskan Zaim Saidi dari tahanan.
Lebih dari 8 bulan Zaim Saidi menjalani proses hukum terkait pasar yang ia dirikan.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (13/9/2021), ia dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa menilai Saidi melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang mata uang.
"Menyatakan terdakwa Zaim Saidi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah', sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 9 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis tuntutan.
Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (2/2/2021) malam di rumahnya. Ia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukumnya, Ali Wardi, menyebut, gerakan Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Terlebih, pemerintah tengah giat mengkampanyekan ekonomi syariah.
Setelah sempat ditahan beberapa lama, Bareskrim Polri mengabulkan penangguhan penahanan Zaim Saidi pada Kamis (25/3/2021) karena faktor kesehatan.
Zaim Saidi diwajibkan laporan sekali seminggu ke Bareskrim. Kini, hakim memvonisnya bebas.