Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Terkini Aksi Polisi Banting Mahasiswa: Pelaku Diperiksa Polri hingga Korban Ngaku Pegal-pegal

Berikut sejumlah fakta aksi polisi banting mahasiswa, Kapolres Tangerang tindak tegas, pelaku diperiksa Polri hingga kondisi terkini korban.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Terkini Aksi Polisi Banting Mahasiswa: Pelaku Diperiksa Polri hingga Korban Ngaku Pegal-pegal
twitter.com/@nuicemedia
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah update terbaru terkait aksi polisi yang viral membanting mahasiswa saat mengamankan aksi demonstrasi di Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Diketahui, aksi tersebut bermula saat ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) melakukan aksi demonstrasi dalam rangka peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, sore hari ini.

Kemudian, aksi demonstrasi tersebut berakhir ricuh hingga aparat terpaksa membubarkannya.

Di tengah aksi pembubaran, satu di antara oknum kepolisian terekam melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan kericuhan.

Baca juga: Video Polisi Banting Mahasiswa saat Demo Viral, Kapolres Tangerang Buka Suara, Ungkap Kondisi Korban

Dalam video yang beredar, tindakan kekerasan itu bermula saat seorang mahasiswa terlihat dipiting oleh aparat kepolisian.

Kemudian, mahasiswa tersebut terlihat digendong dan dibanting hingga terkapar di lantai.

Terlihat juga mahasiswa tersebut sempat ditendang oleh anggota polisi lain.

Berita Rekomendasi

Setelahnya, korban tampak tak berdaya meringis kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang.

Sontak, video tersebut menjadi viral dan mendapat banjir kecaman di media sosial.

Video polisi banting mahasiswa saat demo viral
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral (twitter.com/@nuicemedia)

Berikut sejumlah fakta setelah video aksi polisi membanting mahasiswa beredar ke publik dan banjir kecaman:

Kapolres Tangerang Akan Tindak Tegas

Menanggapi viralnya video ini, Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengklaim akan menindak tegas oknum polisi tersebut.

Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.

"Dalam apel sudah saya tegaskan untuk humanis dalam pengamanan. Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (13/10/2021).

Wahyu mengklaim dirinya sudah mewanti-wanti anggotanya agar tidak bertindak represif atau menggunakan kekerasan dalam mengamankan jalannya aksi mahasiswa itu.

Peringatan itu disampaikannya saat apel pengamanan pasukan pagi sebelum unjuk rasa.

"Dalam apel sudah saya ingatkan bahwa pengamanan mahasiswa agar humanis. Saya sudah tegaskan agar tidak ada kekerasan," tambahnya.

Baca juga: Anggota Polisi yang Viral Banting Mahasiswa di Tangerang Diperiksa Propam Mabes Polri

Di sisi lain, Wahyu juga buka suara mengenai kondisi korban setelah dipiting, dibanting, dan ditendang oknum polisi.

Menurutnya, korban dalam keadaan sehat.

"Kondisinya masih sehat," ucapnya pada awak media, dikutip dari Kompas.com.

"Yang bersangkutan (peserta aksi yang dibanting) akan kita bawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan medis," tambahnya.

Wahyu mengungkapkan, peserta demo lain yang ditangkap bakal menjalani skrining tes Covid-19.

Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga sebelumnya mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui identitas polisi yang membanting pedemo tersebut.

Pihaknya bakal menyelidiki kronologi kejadian tersebut.

Shinto memastikan, Polda Banten bakal memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

Pelaku Diperiksa Polri

Propam Polri akhirnya turun tangan mengusut kasus video viral anggota polisi membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat aksi demonstrasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Propam Polri telah diturunkan ke Polda Banten untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Mabes turun ke Polda Banten," kata Argo saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (13/10/2021).

Menurut Argo, anggota polisi yang diduga membanting mahasiswa itu juga telah diperiksa oleh Propam.

"Anggota sedang diperiksa," katanya.

Kondisi Terkini Korban

Pengunjuk rasa yang mengalami aksi represif saat demonstrasi di halaman Kantor Bupati Kabupaten Tangerang kini diamankan di Polresta Tangerang, Tigaraksa.

Mahasiswa bernama Fariz itu sempat mengalami kejang-kejang usai dibanting polisi saat mengamankan demo yang berujung ricuh itu.

Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) juga turut diamankan polisi di Polresta Tangerang.

Melalui sebuah video yang beredar, Fariz memperlihatkan kondisi terkininya.

"Namanya Fariz dari Himata," ujar Fariz dalam sebuah video singkat yang diunggah akun Instagram merekamtangerang, Rabu (13/10/2021).

Seorang mahasiswa bernama Fariz diamankan oleh aparat Polresta Kabupaten Tangerang seusai bentrok dalam demo di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021). (Foto: merekamtangerang).
Seorang mahasiswa bernama Fariz diamankan oleh aparat Polresta Kabupaten Tangerang seusai bentrok dalam demo di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021). (Foto: merekamtangerang). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Video pernyataan Fariz ini diduga direkam oleh seorang polisi di Polresta Tangerang.

Melalui video itu, ia turut menceritakan kondisinya yang dalam keadaan baik-baik saja pascademo tersebut.

"Kondisinya baik. Pegal-pegal aja. Saya masih hidup dan sehat," kata Fariz.

Aksi Polisi Banting Mahasiswa Banjir Kecaman

Sejumlah pihak turut mengecam beredarnya aksi polisi yang membanting mahasiswa saat membubarkan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

Satu di antaranya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

LBH Jakarta menilai aksi anggota kepolisian yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu, merupakan tindakan brutal dan mengancam keselamatan warga.

"Tindakan polisi membanting mahasiswa yang aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga yang menyampaikan pendapat secara damai," tulis LBH Jakarta dalam unggahan di media sosial Instagram @lbh_jakarta, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menilai tindakan oknum polisi tersebut bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Viralkan Tagar #PolriSesuaiProsedur, Polri Bantah Perangi Narasi Percuma Lapor Polisi

Tindakan itu juga bertentangan pada Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Atas hal itu, LBH Jakarta mendesak agar Kepolisian RI harus bertanggung jawab dan menerapkan hukum kepada oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut.

"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku," lanjut keterangan tersebut.

Selain LBH Jakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat sekaligus wadah penelitian SETARA Institute juga turut mengecam viralnya aksi polisi ini.

Menurut Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie, massa aksi seharusnya dilindungi hak-hak dalam menyampaikan pendapat bukan malah sebaliknya.

"Massa demonstrasi yang seharusnya dilindungi hak-hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, justru disambut bantingan dan tindakan kekerasan lainnya oleh aparat di lapangan," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).

Atas insiden ini, SETARA Institute kata Ikhsan menyatakan beberapa pandangannya, serta menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan kekerasan adalah sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.

Bahkan kata dia, Polri telah gagal memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah.

Padahal Polri berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan.

Aturan itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri," ucapnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Kompas.com/Muhammad Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas