Orang Tua Laporkan Anak Gadisnya Hilang, Ternyata Dijadikan PSK di Sebuah Apartemen di Jakarta
Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus ini.
Polisi menangkap 5 pria yang berperan sebagai muncikari.
Kelimanya yaitu berinisial AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Sementara itu, dua Gadis ABG yang menjadi korban yaitu ZR (16) dan RCL (16).
"Korban masih di bawah umur, dilakukan oleh 5 orang pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: 3 Tahun Dinodai Lelaki Tua, Gadis Remaja di Bekasi Takut Lapor ke Orang Tua
Baca juga: 19 Remaja Susupi Iklan Judi Online di Ratusan Situs Pemerintahan Ditangkap Polisi
Azis menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula ketika polisi menerima laporan orang hilang.
Laporan itu dibuat oleh salah satu orangtua korban ke Polres Metro Depok, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Akhirnya terdeteksi nih, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online," ungkap Azis.
Ia menuturkan, korban dieksplotasi secara seksual maupun ekonomi oleh para pelaku.
"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laki ini bertindak sebagai muncikari," tutur Kapolres.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Gadis ABG Jadi Korban Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City, 5 Muncikari Ditangkap