Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengambilalihan Rekening JENIUS dengan Total Kerugian Rp 2 Miliar
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengambilalihan akun bank digital milik BTPN yakni JENIUS.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengambilalihan akun bank digital milik BTPN yakni JENIUS.
Modus yang dilakukan dengan cara mengelabui beberapa nasabah JENIUS melalui telepon untuk mengisi data melalui sebuah web phising.
Setelah kode otp dan cvv kartu debit JENIUS disubmit, akun nasabah diambil alih oleh pelaku yang kemudian dana tersebut dikuras habis.
"Pengungkapan kasus akses ilegal terjadi pada 14 nasabah bank berawal dari telepon dari seseorang yang mengaku staf Bank BTPN. Kejanggalan pun terjadi karena nasabah merasa tidak pernah melakukan transaksi di rekeningnya yang dikuasai para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).
Yusri mengatakan pengungkapan kejahatan ini berawal dari laporan pihak bank yang mendapatkan aduan dari sejumlah nasabahnya, pada Juni 2021 lalu.
Baca juga: Polda Sumut Malam-malam Datangi Rumah Pedagang Cabai yang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman
Para korban merasa tidak melakukan transaksi yang menguras isi rekeningnya hingga nol.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial O dan D. Sementara dua DPO lainnya masing dalam pengejaran
"Dua orang DPO lagi masih kami kejar. Kami juga masih koordinasi dengan pihak BTPN untuk cari kemungkinan korban lain," tutur Yusri.
Modus yang dilakukan pelaku terbilang rapi.
Pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengisi link web phising hingga berhasil menguasai identitas dan termasuk akun nasabah.
Setelah berhasil, tersangka mengambil alih semua saldo dan menguras isi rekening korban.
"Jadi saat OTP keluar otomatis data nasabah diambil alih oleh para pelaku dan kuras habis isi rekening 14 korban. Total kerugian yang dialami nasabah itu ditaksir mencapai Rp2 Miliar," tutur Yusri.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 30 Juncto 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Tentang Tindak Pidana ITE.