Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Dibanting, KontraS Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Banten Proses Hukum Anggotanya

KontraS mendesak Kapolri melakukan pengawasan dan evaluasi bagi aparatnya terkait dengan penggunaan kekuatan dalam melaksanakan tugas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahasiswa Dibanting, KontraS Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Banten Proses Hukum Anggotanya
twitter.com/@nuicemedia
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan anggota kepolisian yang melakukan kekerasan saat membubarkan massa aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten.

Di mana dalam insiden yang terekam dan viral di media sosial itu, terlihat ada anggota polisi membanting seorang massa aksi dengan posisi badan belakang menghantam trotoar.

Ironisnya, akibat dari kekerasan itu, korban sempat mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran.

Namun saat ini kondisinya dinyatakan sudah pulih.

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Bakal Berkantor di Kabupaten Bekasi, Ada Apa ?

Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko, Kantor Sindikat Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Diamankan 

Guna menghindari kejadian serupa ke depan, KontraS mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut andil dalam kejadian tersebut.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri mengatakan, pihaknya meminta Kapolri melakukan evaluasi atas terjadinya tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat itu.

"Atas dasar tersebut, kami mendesak, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi bagi aparatnya terkait dengan penggunaan kekuatan dalam melaksanakan tugas," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, KontraS juga meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Banten  memproses secara hukum anggota kepolisian yang terlibat melakukan kekerasan tersebut.

Baca juga: KontraS Kecam Tindakan Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang

Padahal kata Arif, massa aksi yang merupakan gabungan himpunan mahasiswa di Tangerang tersebut menggelar aksi secara damai.

Aksi penyampaian pendapat mereka itu kata Arif dilindungi dan tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kapolda Banten memproses Penegakan Hukum terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada peserta yang menyampaikan pendapat secara damai," tegasnya.

Tak hanya kepada Kapolri, KontraS juga mendesak Kapolresta Tangerang mengusut dengan menyeluruh dan menindak tegas aparat keamanan yang melakukan tindakan represif dalam kasus ini.

Adapun upayanya dapat dilakukan dengan proses hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

"Serta bertanggung jawab terhadap korban dengan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan atau pemulihan yang layak," tukasnya.

Baca juga: Ombudsman Banten Berharap Kejadian Anggota Polri Banting Mahasiswa Tak Terulang Lagi

Arif menyatakan, pihaknya juga melihat bahwa tindakan anggota kepolisian pada saat pengamanan aksi massa tersebut merupakan tindakan diluar prosedur dalam melakukan pengendalian terhadap massa.

Di mana hal itu, merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Adapun dalam perkap tersebut, dinyatakan bahwa “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah: a. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, d. membawa senjata tajam dan peluru tajam, dan h. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.”

Diketahui, sebuah video memperlihatkan kericuhan antara ratusan mahasiswa yang berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) itu berakhir ricuh.

Aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang.

Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa (Istimewa)

Namun, aksi represif dilakukan seorang polisi dengan membanting seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.

Dalam video yang tersebar di berbagai akun media sosial baik di Instagram dan Twitter, terlihat anggota polisi tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.

Kemudian oknum polisi itu membanting korban hingga terkapar di lantai beton.

Korban pun tak berdaya meringis kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang akibat aksi kekerasan anggota polisi tersebut.

Beberapa anggota polisi lain membantu membangunkan mahasiswa itu sambil menanyakan kondisi yang dialami korban. 

Peristiwa ini akhirnya viral di media sosial dan banyak dikecam netizen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas