Mahasiswa Dibanting, KontraS Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Banten Proses Hukum Anggotanya
KontraS mendesak Kapolri melakukan pengawasan dan evaluasi bagi aparatnya terkait dengan penggunaan kekuatan dalam melaksanakan tugas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan anggota kepolisian yang melakukan kekerasan saat membubarkan massa aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten.
Di mana dalam insiden yang terekam dan viral di media sosial itu, terlihat ada anggota polisi membanting seorang massa aksi dengan posisi badan belakang menghantam trotoar.
Ironisnya, akibat dari kekerasan itu, korban sempat mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran.
Namun saat ini kondisinya dinyatakan sudah pulih.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Bakal Berkantor di Kabupaten Bekasi, Ada Apa ?
Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko, Kantor Sindikat Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Diamankan
Guna menghindari kejadian serupa ke depan, KontraS mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut andil dalam kejadian tersebut.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri mengatakan, pihaknya meminta Kapolri melakukan evaluasi atas terjadinya tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat itu.
"Atas dasar tersebut, kami mendesak, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi bagi aparatnya terkait dengan penggunaan kekuatan dalam melaksanakan tugas," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Tak hanya itu, KontraS juga meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Banten memproses secara hukum anggota kepolisian yang terlibat melakukan kekerasan tersebut.
Baca juga: KontraS Kecam Tindakan Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang
Padahal kata Arif, massa aksi yang merupakan gabungan himpunan mahasiswa di Tangerang tersebut menggelar aksi secara damai.
Aksi penyampaian pendapat mereka itu kata Arif dilindungi dan tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kapolda Banten memproses Penegakan Hukum terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada peserta yang menyampaikan pendapat secara damai," tegasnya.
Tak hanya kepada Kapolri, KontraS juga mendesak Kapolresta Tangerang mengusut dengan menyeluruh dan menindak tegas aparat keamanan yang melakukan tindakan represif dalam kasus ini.
Adapun upayanya dapat dilakukan dengan proses hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Serta bertanggung jawab terhadap korban dengan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan atau pemulihan yang layak," tukasnya.
Baca juga: Ombudsman Banten Berharap Kejadian Anggota Polri Banting Mahasiswa Tak Terulang Lagi