Supaya Bisa Buang Sampah ke Bantargebang, Pemkot Bekasi Minta DKI Tambah Uang Bau untuk 6 Ribu KK
dana kompensasi bau dalam klausul perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan, Pemkot Bekasi meminta penambahan dana kompensasi bau dalam klausul perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Hal ini terkait kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi bakal berakhir akhir Oktober mendatang.
Perjanjian kerja sama itu hingga kini belum juga diperpanjang.
Adapun dana kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga yang berada di empat kelurahan terdekat dari TPST Bantargebang.
Sebelumnya, BLT tersebut hanya disalurkan untuk warga di tiga kelurahan saja.
"Ada permohonan jumlah kepala keluarga yang menerima BLT. Kemarin ada 18 ribu kepala keluarga, ditambah lagi enam ribu," ucapnya, (13/10/2021).
"Kenapa banyak bertambah? Karena kan ada empat keluarga di kecamatan Bantargebang," sambungnya.
Dengan penambahan ini, kompensasi bau yang harus dibayarkan Pemprov DKI sebanyak 24 ribu kepala keluarga.
Baca juga: Kriminal Jalanan Marak Saat Pandemi, Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kasus Begal di Tangsel hingga Bekasi
Walau belum disepakati, Asep mengaku bakal menyanggupi permintaan yang diajukan Pemkot Bekasi itu.
"Selama memang nilai kompensasinya sesuai, itu kan pemanfaatannya diserahkan kepada Pemkot Bekasi," ujarnya.
Lantaran surah disepakati, anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini pun berharap, PKS pemanfaatan TPST Bantargebang itu bisa segera diperpanjang.
"Saat ini sedang proses revisi adendum PKS-nya, target kami dan Pemkot Bekasi bisa selesai tandatangan sebelum tanggal 26 Oktober," kata dia.
Evaluasi kerjasama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi
Kontrak kerja sama Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berakhir 2021 ini, Pemerintah DKI Jakarta dan Kota Bekasi tengah melakukan evaluasi untuk perpanjangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, salah satu poin evaluasi diantaranya kompensasi uang bau untuk masyarakat sekitar TPST Bantargebang.
"Bagian dari kerja sama itu salah satunya pemberian dana kompensasi, itu pun harus ada perhitungan yang jelas terkait dengan perhitungan kompensasi," kata Yayan, Senin (20/9/2021).
Sejauh ini, dana kompensasi diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk warga di tiga kelurahan yakni, Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu.
Dana sebesar itu lanjut dia, masih dianggap terlalu kecil dibandingkan dampak yang harus diterima warga sekitar.
"Makanya kita ingin memformulasikan untuk menambah dana besaran kompensasi tersebut, harus ada kenaikan," ungkap Yayan.
Selama ini, besaran nominal dana kompensasi bau tidak ditentukan dengan berdasarkan formulasi tertentu.
Baca juga: Kronologi dan Penjelasan Pria di Bekasi Dianiaya Tetangga Gara-gara Dituduh Bobol Password WiFi
Seluruh warga di tiga kelurahan tersebut menerima dana kompensasi bau, tanpa ada indikator tertentu yang laik.
"Harus ada perhitungan yang jelas terkait dengan perhitungan kompensasi, selama ini kan dari DKI kalau saya pikir masih rendah ya, masih terlalu kecil dibandingkan dampak yang terjadi," ucapnya.
"Kalau misalnya berbicara layak namanya warga masyarakat keinginannya besar (dana kompensasi), tapi kita melihat juga kondisinya seperti apa, yang layak seperti apa, tingkat kehidupan masyarakat di Bantargebang seperti apa," tambahnya.
Wali Kota Bekasi sebut angka
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginginkan, nilai kontrak kerja sama perpanjangan TPST Bantargebang tidak berkurang dibanding sebelumnya.
Pria yang akan disapa Pepen ini mengatakan, pembahasan perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargenang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih berjalan.
"Enggak ada persoalan (masih proses pembahasan) yang penting perjanjian kerja sama berjalan dan tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat Bantargebang terpenuhi," kata Pepen, Rabu (29/9/2021).
Dia menjelaskan, kontrak kerja sama TPST Bantargebang tetap berpedoman pada upaya memberikan hak masyarakat Bantargebang.
Terutama pemenuhan hak di bidang kesehatan, pendidikan serta infrastruktur untuk masyarakat sekitar TPST Bantargebang dan masyarakat Kota Bekasi pada umumnya.
Untuk itu, dia berharap nilai kontrak kerja sama yang baru tidak lebih sedikit dari yang sebelumnya. Diketahui, Kota Bekasi menerima dana sekitar Rp369 miliar per tahun dari kerja sama TPST Bantargebang.
"Minimal berlaku sama dengan yang sebelumnya. Rp 369 miliar setahun," ungkapnya.
Terdapat sejumlah kegiatan yang sukses dilakukan berkat kerja sama tersebut, contohnya pembangunan dua flyover di Rawapanjang dan Cipendawa.
Lalu pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskemas serta Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Tipe D di wilayah Kecamatan Bantargebang.
"Masih (berpedoman pada kesehatan, pendidikan dan infrastruktur), di sana juga sudah ada Puskesmas, sudah ada rumah sakit tipe D, (kegiatan untuk) pendidikan terus bertambah, perbaikan infrastruktur drainase juga," jelas dia.
Besaran nilai kontrak kerja sama lanjut dia, dihitung berdasarkan volume sampah yang dikirim DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.
Baca juga: Penganiaya Tetangga Karena Password Wifi di Bekasi Kini Diburu Polisi
"Tergantung sampah yang dikirim, karena dihitung berdasarkan truk yang datang, sebulan berapa kubik, setahun berapa," jelas Pepen.
Adapun kontrakan kerja sama Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta berakhir 2021 ini.
TPST Bantargebang merupakan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam sehari, sampah yang dikirim ke Bantargebang dari wilayah DKI Jakarta diperkirakan mencapai 7.000 ton. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Ditagih Tambahan Jumlah Penerima Kompensasi Bau TPST Bantargebang