Supaya Bisa Buang Sampah ke Bantargebang, Pemkot Bekasi Minta DKI Tambah Uang Bau untuk 6 Ribu KK
dana kompensasi bau dalam klausul perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan, Pemkot Bekasi meminta penambahan dana kompensasi bau dalam klausul perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Hal ini terkait kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi bakal berakhir akhir Oktober mendatang.
Perjanjian kerja sama itu hingga kini belum juga diperpanjang.
Adapun dana kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga yang berada di empat kelurahan terdekat dari TPST Bantargebang.
Sebelumnya, BLT tersebut hanya disalurkan untuk warga di tiga kelurahan saja.
"Ada permohonan jumlah kepala keluarga yang menerima BLT. Kemarin ada 18 ribu kepala keluarga, ditambah lagi enam ribu," ucapnya, (13/10/2021).
"Kenapa banyak bertambah? Karena kan ada empat keluarga di kecamatan Bantargebang," sambungnya.
Dengan penambahan ini, kompensasi bau yang harus dibayarkan Pemprov DKI sebanyak 24 ribu kepala keluarga.
Baca juga: Kriminal Jalanan Marak Saat Pandemi, Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kasus Begal di Tangsel hingga Bekasi
Walau belum disepakati, Asep mengaku bakal menyanggupi permintaan yang diajukan Pemkot Bekasi itu.
"Selama memang nilai kompensasinya sesuai, itu kan pemanfaatannya diserahkan kepada Pemkot Bekasi," ujarnya.
Lantaran surah disepakati, anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini pun berharap, PKS pemanfaatan TPST Bantargebang itu bisa segera diperpanjang.
"Saat ini sedang proses revisi adendum PKS-nya, target kami dan Pemkot Bekasi bisa selesai tandatangan sebelum tanggal 26 Oktober," kata dia.
Evaluasi kerjasama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi