Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supaya Bisa Buang Sampah ke Bantargebang, Pemkot Bekasi Minta DKI Tambah Uang Bau untuk 6 Ribu KK

dana kompensasi bau dalam klausul perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Supaya Bisa Buang Sampah ke Bantargebang, Pemkot Bekasi Minta DKI Tambah Uang Bau untuk 6 Ribu KK
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Pemulung mengais sampah yang masih memiliki nilai ekonimis di TPST Bantargebang, Bekasi. 

Kontrak kerja sama Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berakhir 2021 ini, Pemerintah DKI Jakarta dan Kota Bekasi tengah melakukan evaluasi untuk perpanjangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, salah satu poin evaluasi diantaranya kompensasi uang bau untuk masyarakat sekitar TPST Bantargebang.

"Bagian dari kerja sama itu salah satunya pemberian dana kompensasi, itu pun harus ada perhitungan yang jelas terkait dengan perhitungan kompensasi," kata Yayan, Senin (20/9/2021).

Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).Larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah Pemda menjadi ancaman serius bagi 25 juta pemulung di tanah air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik dimana dalam satu bulannya perputaran uang di TPA Bantar Gebang saja mencapai miliyaran rupiah. TRIBUNNEWS/HO
Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).Larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah Pemda menjadi ancaman serius bagi 25 juta pemulung di tanah air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik dimana dalam satu bulannya perputaran uang di TPA Bantar Gebang saja mencapai miliyaran rupiah. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

Sejauh ini, dana kompensasi diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk warga di tiga kelurahan yakni, Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu.

Dana sebesar itu lanjut dia, masih dianggap terlalu kecil dibandingkan dampak yang harus diterima warga sekitar.

"Makanya kita ingin memformulasikan untuk menambah dana besaran kompensasi tersebut, harus ada kenaikan," ungkap Yayan.

Selama ini, besaran nominal dana kompensasi bau tidak ditentukan dengan berdasarkan formulasi tertentu.

Baca juga: Kronologi dan Penjelasan Pria di Bekasi Dianiaya Tetangga Gara-gara Dituduh Bobol Password WiFi

Berita Rekomendasi

Seluruh warga di tiga kelurahan tersebut menerima dana kompensasi bau, tanpa ada indikator tertentu yang laik.

"Harus ada perhitungan yang jelas terkait dengan perhitungan kompensasi, selama ini kan dari DKI kalau saya pikir masih rendah ya, masih terlalu kecil dibandingkan dampak yang terjadi," ucapnya.

"Kalau misalnya berbicara layak namanya warga masyarakat keinginannya besar (dana kompensasi), tapi kita melihat juga kondisinya seperti apa, yang layak seperti apa, tingkat kehidupan masyarakat di Bantargebang seperti apa," tambahnya.

Wali Kota Bekasi sebut angka

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginginkan, nilai kontrak kerja sama perpanjangan TPST Bantargebang tidak berkurang dibanding sebelumnya.

Pria yang akan disapa Pepen ini mengatakan, pembahasan perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargenang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih berjalan.

"Enggak ada persoalan (masih proses pembahasan) yang penting perjanjian kerja sama berjalan dan tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat Bantargebang terpenuhi," kata Pepen, Rabu (29/9/2021).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Jumat (8/10/2021).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Jumat (8/10/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas