Bantu Rachel Vennya Kabur, Oknum TNI Tak Dapat Imbalan, Apa Motifnya ?
Pemeriksaan sementara, oknum TNI yang sudah dinonaktifkan itu dipastikan tak menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait upaya membantu Rachel Vennya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum TNI berinisial FS kini dinonaktifkan karena membantu Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Selanjutnya oknum TNI tersebut bakal menjalani pemeriksaan, termasuk soal motifnya membantu Rachel Vennya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, menjelaskan pihaknya masih menyelidiki motif oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan tersebut.
“Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel,” ujarnya, di Wisma Atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Oknum TNI Dinonaktifkan, Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Dilimpahkan ke Polisi
Namun yang pasti dari pemeriksaan sementara, kata Herwin, oknum TNI yang sudah dinonaktifkan tersebut dipastikan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait upayanya membantu selebgram tersebut.
“Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan,” sambung Herwin.
Sejauh ini yang baru diketahui hanya terdapat satu orang oknum TNI saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun demikian apabila ada pelaku lain juga akan diusut sesuai proses hukum.
“Sementara satu, mudah-mudahan hanya satu saja lah, tidak ada lebih lagi. Namun apabila nanti ada keterlibatan yang lain akan kita sesuaikan proses hukum yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Wagub DKI Enggan Campuri Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Kodam Jaya dan Polda Metro Koordinasi
Diketahui oknum TNI berinisial FS, anggota Pengamanan Bandara Soetta yang membantu Rachel Vennya dinonaktifkan karena diduga melakukan tindakan non prosedural.
“Sudah dinonaktifkan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” ungkap Herwin.
Herwin enggan menyebutkan pangkat dan dari kesatuan mana oknum TNI itu.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan terancam hukuman disiplin maupun pidana atas perbuatannya.
“Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM. Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ujarnya.