Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya

Berikut ini profil PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) yang digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya
Warta Kota/Miftahul Munir
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) yang digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap dua kantor perusahaan pinjol ilegal.

Satu di antara dua perusahaan pinjol yang digerebek itu yakni PT Indo Tekno Nusantara yang berada di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan di kantor PT Indo Tekno Nusantara ini, polisi menangkap 32 karyawan.

"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10).

Baca juga: Baru Ada Satu Aduan Terkait Pinjol yang Ditangani Polresta Malang

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.

Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.

Berita Rekomendasi

Perusahaan ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.

"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Nusantara yang bertugas menagih utang kepada peminjam. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.

Yusri juga mengungkapkan bahwa model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline.

Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.

"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.

Baca juga: Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya

Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno.

"Mereka juga kerap meneror dengan kata-kata kasar dan mengirimkan gambar-gambar porno agar peminjam dibuat panik saat menagih utang," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas