Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Mengapa Polisi Belum Bertindak?

Polisi akhirnya buka suara terkait dugaan kabur dari isolasi tersebut. Mengapa belum juga bertindak? Ini alasan polisi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Mengapa Polisi Belum Bertindak?
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Mengapa Polisi Belum Bertindak? 

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.

Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas