Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE: Penggerebekan Pinjol, Polda Metro Tetapkan Direktur PT ITN dan 2 Orang Lain jadi Tersangka

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas penangkapan puluhan karyawan PT ITN itu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UPDATE: Penggerebekan Pinjol, Polda Metro Tetapkan Direktur PT ITN dan 2 Orang Lain jadi Tersangka
Dok Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jawa barat, Rabu (13/10/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait dengan diamankannya puluhan keryawan perusahaan yang bergerak pada sektor Pinjaman Online (Pinjol) yang beroperasi di di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Diketahui jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat melalukan penggerebekan terhadap perusahaan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang sejak 2018 lalu bergerak di bidang penagihan utang untuk aplikasi pinjol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas penangkapan puluhan karyawan PT ITN itu.

"Kemarin sudah disaksikan penggerebekan di Green Lake Tangerang, diamankan 32 orang di sana kemudian dibawa ke Polda metro dari 32 orang, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Yusri membeberkan ketiga orang tersebut berinisial P, MAF dan RW.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

Adapun P di perusahaan tersebut menjabat sebagai Direktur, selanjutnya MAF dan RW bertugas melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi.

Baca juga: Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya

"Yang pertama inisial P, adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan Pinjol ilegal. Saudara RW menagih pinjaman dengan mengirim foto korban sama yang dilakukan MAF," beber Yusri.

Berita Rekomendasi

Adapun untuk sisa para karyawan yang diamankan kemarin kata Yusri, diterapkan untuk wajib lapor.

Adapun untuk para tersangka tersebut dikenakan pasal 35 Juncto Pasal 51 dan Pasal 27 Juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

Namun, Yusri mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman pemeriksaan guna mengungkap adanya kemungkinan tersangka lainnya.

"Ini updatenya untuk sementara, apakah ada tersangka lainnya nanti akan saya sampaikan," tukasnya.

Sebelumnya, Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan itu berlokasi di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City dengan 4 lantai. Terdapat 13 Aplikasi yang di antaranya ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor fintech di Green Lake City. Di Ruko empat lantai ini adalah kantor Collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Yusri menambahkan, di kantor ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Di kantor P2P Lending ini diketahui menyediakan jasa penagihan utang bagi 13 perusahaan pinjol yang kini didalami polisi.

"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam namanya PT Indo Tekno Indonesia. Di sini khusus menagih utang kepada peminjam dan kita amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.

Penggerebekan ini juga merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Metro Jaya untuk menertibkan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

Atas arahan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menertibkan pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ini merupakan perintah langsung Polda Metro Jaya untuk menertibkan kejahatan fintech. Selama sebulan ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan 40 pelaku terkait pinjol ilegal yang diamankan," tandasnya.

Baca juga: Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang karyawan yang bekerja di perusahaan fintech tersebut. Penggerebekan itu dilakukan Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas