Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI yang Bantu Loloskan Rachel Vennya Masih Diperiksa di Internal Kogasgabpad

oknum TNI yang diduga membantu meloloskan selebgram Rachel Vennya dari karantina masih diperiksa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Oknum TNI yang Bantu Loloskan Rachel Vennya Masih Diperiksa di Internal Kogasgabpad
warta kota
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan hingga saat ini oknum TNI yang diduga membantu meloloskan selebgram Rachel Vennya dari karantina masih diperiksa.

Herwin mengatakan oknum TNI berinisial FS tersebut saat ini masih diperiksa secara internal oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad).

"Masih proses pemeriksaan semuanya. Pemeriksaan masih di internal Kogasgabpad," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/10/2021).

Herwin menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kogasgabpad dilakukan terhadap para petugas yang terkait dengan pelaksanaan karantina.

"Pemeriksaan dikhususkan bagi para petugas yang terkait pelaksanaan karantina," kata Herwin.

Diberitakan sebelumnya Panglima Kodam Jaya sekaligus Panglima Kogasgabpad Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan oknum TNI berinisial FS yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri segera diperiksa.

BERITA TERKAIT

Herwin mengungkapkan saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Polisi Panggil Rachel Vennya Buntut Kabur dari Karantina: Akan Kita Selidiki

Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir yang artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan non prosedural.

Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok kalangan.

Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.

Ketiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas