Polda Metro Jaya Undang Rachel Vennya untuk Klarifikasi Hari Kamis Besok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan untuk Rachel Vennya akan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) besok.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kaburnya selebgram sekaligus influencer Rachel Vennya saat isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet akan memasuki babak baru.
Di mana, selebgram dengan 6,7 juta pengikut di Instagram tersebut akan dimintai kehadirannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi atas kejadian yang membuat publik heboh tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan untuk Rachel Vennya akan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) besok.
"Iya (Kamis mendatang) kami awalkan untuk klarifikasi dulu kami undang," kata Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (17/10/2021).
Adapun untuk rencana pemanggilan Rachel Vennya ini kata Yusri, surat undangannya akan dilayangkan pihaknya pada Senin besok.
Yusri menyebut, dalam panggilan pertama besok, Rachel Vennya baru hanya dimintai klarifikasi saja belum membawa bukti apapun.
"Klarifikasi aja, ini masih diundang," tukasnya.
Sebelumnya, Heboh kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan menjadi sorotan publik.
Baca juga: Oknum TNI yang Bantu Loloskan Rachel Vennya Masih Diperiksa di Internal Kogasgabpad
Karantina mandiri yang harus dijalani seusai berlibur ke Amerika Serikat sedianya wajib dilakukan Rachel selama 8 hari.
Namun, baru 3 hari menjalani isolasi Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.
Polisi akhirnya buka suara terkait dugaan kabur dari isolasi tersebut. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini pihaknya memang belum mengambil tinsakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).