Teguh Setyabudi: Peran Satpol PP Mencegah Kerumunan Yang Berpotensi Terhadap Penularan Covid-19
Lebih dari 2.537 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Indonesia mengikuti seminar online terkait Mitigasi Konflik Sosial
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 2.537 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Indonesia mengikuti seminar online terkait Deteksi Dini dan Mitigasi Konflik Sosial di tengah pandemi Covid-19.
Kegiatan ini digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bentuk pembekalan untuk memperkuat peran Satpol PP.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan di tengah pandemi yang masih merebak, Satpol PP merupakan garda depan sebagai penegak peraturan pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
"Peran Satpol PP yang paling utama, yaitu mencegah terjadinya kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ungkap Teguh Setyabudi, Jumat lalu.
Dikatakannya, fungsi penegakan hukum yang diemban Satpol PP sesungguhnya tidak lepas dari perannya. Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan Permendagri tersebut, salah satu fungsi Satpol PP adalah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Namun saat menjalankan tugas di lapangan, kata Teguh, kerap kali timbul permasalahan yang berujung pada keributan dan ketegangan antara petugas dengan masyarakat.
Teguh Setyabudi menilai, hal itu akibat adanya perbedaan latar belakang budaya yang terbentuk dari pola pikir seseorang melalui kebiasaan.
Karena itu, BPSDM Kemendagri menggelar kegiatan pembekalan untuk meningkatkan pemahaman Satpol PP, agar mampu menjaga keamanan secara baik.
"Pengembangan keterampilan Satpol PP sangat diperlukan dalam sebuah instansi. Guna meningkatkan kualitas pelayanan petugas lapangan," ujarnya.
Sementara itu, turut hadir sebagai narasumber, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono. Dia menjelaskan seputar peran dan strategi yang perlu dilakukan Satpol PP dalam menegakkan aturan.
Satpol PP, kata dia, menjadi salah satu ujung tombak pertahanan negara. "Satpol PP kita selama ini adalah ujung tombak bagi negara dalam menghadapi konflik," kata Hendropriyono.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tugas Satpol PP di tengah pandemi memang cukup berat, di antaranya menegakkan Perarturan Daerah (Perda) mengenai protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Tak ketinggalan, Hendropriyono juga menjelaskan sejumlah strategi penanganan yang dapat dilakukan Satpol PP untuk mengatasi sebuah konflik. Salah satunya, kata dia, dengan melakukan pencegahan.
Karena itu, dalam menegakkan peraturan pemerintah termasuk Perda, perlu ditunjang dengan kemampuan mendeteksi dini kemungkinan konflik sosial yang bakal terjadi di tengah masyarakat.
"Misalnya ajak masyarakat diskusi soal keburukan dan kebaikan tindakan yang akan diperbuat masyarakat. Buat mereka percaya sehingga tidak melakukan hal buruk," ujarnya.
Strategi lainnya, lanjut Hendropriyono, yakni para petugas bergerak terlebih dulu untuk menggagalkan ancaman yang kemungkinan bakal terjadi.
"Petugas beri imbauan secara tegas kepada masyarakat. Contohnya minta masyarakat pakai masker, jaga jarak agar tidak menularkan atau tertular. Satpol PP harus tegas saat bertindak, karena itu memang tugas dia," jelas Hendropriyono.