Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Polisi Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif

Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang telah disusun secara lengkap dan cermat. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Polisi Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum dua terdakwa kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Henry Yosodiningrat saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella putuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) hari ini.

Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang telah disusun secara lengkap dan cermat. 

Bahkan kata dia, jaksa telah membacakan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim nantinya untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.

"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry dalam persidangan.

Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membuat peristiwa itu terjadi. 

Dirinya memfokuskan upaya eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang tak penuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

Selang beberapa hari dari panggilan tersebut, Polda Metro Jaya kata Henry mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq yang melakukan aksi 'putihkan' dan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 untuk melakukan tindakan anarkis.

Baca juga: Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan

Penjelasan itu diutarakan Henry, merujuk pada surat dakwaan yang dilayangkan jaksa dalam persidangan. 

"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.

Mendapati informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan dan terdakwa M. Yusmin Ohorella serta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) diberikan mandat atau penugasan untuk melakukan pemantauan. 

Hal itu dilakukan dengan langkah atau upaya tertutup, guna mengantisipasi adanya tindakan pengepungan di Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa (para terdakwa) melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.

Atas insiden ini, Henry mengatakan kepada Majelis Hakim dan jaksa sangat menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas