Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di Kelapa Gading Jakarta Utara

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di Kelapa Gading Jakarta Utara
Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (Pinjol) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggerebekan Kantor Fintech yang menyediakan pinjaman online terus dilakukan polisi.

Kali ini Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.

Penggerebekan ini dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya betul. Kali ini penggerebekan kantor pinjol di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Yusri tak menjelaskan secara rinci soal penggerebekan yang sedang berlangsung ini.

Ia hanya mengatakan kronologi penggerebekan akan disampaikan dalam konferensi pers besok.

Baca juga: Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum

"Besok kita rilis di Polda Metro Jaya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Penggerebekan Kantor Pinjol ini menambah rentetan kasus serupa sejak satu pekan terakhir.

Pada Rabu (13/10/2021) Tim Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol di Kawasan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis 14 Oktober 2021.

Baca juga: Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal

Perusahaan penagih utang itu sudah beroperasi sejak 2018 dan memiliki puluhan karyawan.

Perusahaan tersebut berafiliasi dengan 13 aplikasi pinjol yang 10 di antaranya ilegal.

Sebanyak 32 orang yang ditangkap saat penggerebekan di PT ITN.

Dari jumlah itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal

Ketiga tersangka itu berinisial P, MAF, dan RW.

Tersangka P merupakan direktur PT ITN dan berperan dalam kegiatan penagihan dan marketing di perusahaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas