Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelola Investasi Bodong Sendiri, Perempuan Ini Raup Untung Rp 1,28 Miliar

Kasus penipuan investasi bodong, polisi pastikan tak ada keterlibatan Maybank karena sudah dilakukan pemeriksaan ke tersangka dan saksi dari Maybank.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kelola Investasi Bodong Sendiri, Perempuan Ini Raup Untung Rp 1,28 Miliar
Warta Kota/Miftahul Munir
Tipu Tujuh Orang dengan Modus Investasi Bodong, Wanita 28 Tahun Untung Rp 1,28 Miliar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beraksi seorang diri, siapa sangka PAN (28) tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan menyasar sejumlah perusahaan di Jakarta Barat sudah meraup keuntungan sebesar Rp, 1,28 Miliar.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tersangka PAN meraup keuntungan sebanyak itu dari tujuh korban atau perusahaan.

"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini pernah bekerja di suatu Bank sebagai teller," ujar dia di Mapolres Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?

Tersangka sejauh ini menjalankan inverstasi bodong hanya seorang diri dan logo Maybank yang dipalsukan ia ambil dari google.

Kemudian ia mendatangi percetakan untuk membuat dokumentasi investasi bodong dan kartu nama palsu dengan jabatan brand manager Maybank.

"Tersangka membuat sendiri kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah-olah ini benar," katanya.

Tersangka memberikan penawaran investasi berupa emas satu gram kepada korban yang berinvestasi sebesar Rp, 10 juta.

Berita Rekomendasi

Sejumlah program hadiah juga diberikan kepada korban seperti christmas gift, THR Maybank dan sebagainya.

Baca juga: Kantongi Bukti Ini, Polisi Duga Bos Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Adalah WNA

Bismo memastikan tidak ada keterlibatan dari pihak Maybank karena pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi dari Maybank.

"Di antara korban ada yang pernah mendapatkan emas satu gram, tapi itu sebagai upaya meyakinkan korban, setelah itu tidak ada lagi," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun penjara.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap perempuan berinisial PAN (28) di Aparteman kawasan Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Ia ditangkap atas kasus investasi bodong dengan menyasar para korbannya adalah sejumlah perusahaan besar.

Baca juga: Tiap Tahun Kali Bekasi Tercemar, Wali Kota Minta Dinas Lingkungan Hidup Jabar Turun Tangan

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, modusnya pelaku mendatangi perusahaan menawarkan investasi bodong dengan keuntungan sebesar tujuh sampai 11 persen pertiga bulan.

Pelaku juga mencatut dokumen Maybank dan untuk meyakinkan korbannya saat deposit Rp, 10 juta, korban diberi emas satu gram.

Pelaku mengaku memiliki jabatan di Maybank adalah Brand Manager bank swasta tersebut dan membuat kartu nama palsu.

"Kasus ini terjadi pada 2018, kemudian di laporkan pada 2019 dan kami terus melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap," ujar dia, Selasa (19/10/2021).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tipu Korban Dengan Modus Investasi Bodong, Wanita Mantan Teller Bank Raup Rp 1,28 Miliar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas