Propam Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana
Mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tangerang dipersilakan melaporkan kasus yang dialaminya secara pidana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Peristiwa ini akhirnya viral di media sosial dan banyak dikecam netizen.
Brigadir NP Ditahan di Polda Banten
Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi Brigadir NP yang juga merupakan anggota Polresta Tangerang.
Penahanan ini sendiri merupakan buntut dari insiden kekerasan yang dilakukan NP saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang, beberapa hari lalu.
Diketahui, dalam insiden tersebut, NP membanting seorang mahasiswa yang diketahui bernama Faris, dengan bagian tubuhnya terbentur trotoar jalan.
"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Ratusan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Lele, Kerugian Rp 2,3 Miliar
Baca juga: Kelola Investasi Bodong Sendiri, Perempuan Ini Raup Untung Rp 1,28 Miliar
Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.
Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.
"Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” tukasnya.