Kasus Aipda Ambarita Periksa Paksa HP Warga, Kompolnas Ingatkan untuk Hargai Privasi Orang
Kasus Aipda Ambarita periksa paksa HP warga jadi sorotan, Kompolnas ingatkan untuk hargai privasi seseorang.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto ikut menanggapi terkait viralnya aksi anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah paksa handphone seorang warga.
Menurut Benny, sesungguhnya anggota kepolisian diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk memeriksa identitas warga.
Namun, Benny mengatakan, konteks dalam pemeriksaan harus jelas.
Baca juga: Sosok Aipda Ambarita, Polisi Viral yang Periksa Paksa HP Warga, Diduga Melanggar SOP
Sementara, dalam kasus Aipda Ambarita, Benny menilai kekecewaan masyarakat dipicu karena tidak menghargai privasi korban.
"Harus jelas konteksnya apa, ada saatnya mereka harus pakai surat perintah, ada saatnya ketika peristiwa tangkap tangan."
"Yang menjadi catatan dalam kasus ini adalah ketika polisi akan memeriksa HP seseorang itu menyangkut privasi yang bersangkutan."
"Kita harus menghargai dan menghormati privasi orang," kata Benny, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (21/10/2021).
Benny melanjutkan, seandainya pemeriksaan itu diperlukan, maka polisi harus menjelaskannya secara baik dan sopan.
"Seandainya diperlukan, perlu penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang alasan apa dan kenapa harus memeriksa HP-nya, konteksnya apa."
"Ini yang menurut saya timbul masalah, masyarakat kemudian protes ketika cara mengambilnya saja sudah paksa."
"Tanpa penjelasan yang jelas sehingga masyarakat merasa terganggu dan justru merasa dirugikan," ungkap Benny.
Benny tak menampik, setelah kasus ini menjadi viral, maka sorotan publik berimplikasi pada sejauh mana kewenangan polisi terkait SOP dalam memeriksa seseorang.
Untuk itu, Benny meminta polisi menyampaikan terkait pelanggaran SOP yang dilakukan Aipda Ambarita sejelas-jelasnya agar menjadi pelajaran untuk masyarakat.
"Apa yang sudah dirilis Polda Metro Jaya adanya indikasi pelanggaran SOP ini perlu dilakukan pemeriksaan."
"Dan hasilnya diharapkan disampaikan ke publik supaya menjadi bagian dari edukasi publik," ungkap Benny.
Baca juga: Dipindah ke Bagian Humas Polda Metro Jaya, Ini Kata Aipda Ambarita
Kompolnas Minta Remaja yang Ponselnya Diperiksa Aipda Ambarita Lapor Propram
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta remaja yang handphonenya diambil dan digeledah oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita untuk segera lapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tindakan itu dianggap sudah melanggar kode etik kepolisian.
Menurut Poengky penggeledahan handphone (HP) masyarakat sebagai pemeriksaan identitas yang dilakukan Aipda Ambarita dinilai keliru.
"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," ujar Poengky dihubungi Warta Kota, Rabu (20/10/2021).
Kata Poengky, pemeriksaan handphone harus mengikuti ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) penyitaan barang.
Baca juga: Menanti Gebrakan Dua Polisi Nyentrik, Aipda Ambarita dan Jacklyn Choppers di Subdit Multimedia PMJ
Pemeriksaan juga harus ada surat perintah.
Dimana harus ada pasal sangkaan yang tertera pada surat tersebut.
Oleh karena itu Poengky menyarankan remaja yang menjadi korban untuk melapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," ucap Poengky.
Ia juga meminta Polri menindaklanjuti video viral di Twitter yang merekam penggeledahan hp remaja.
Polda Metro Jaya Akui Tindakan Aipda Ambarita Berindikasi Melanggar SOP
Sebelumnya diberitakan, aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau yang lebih dikenal Aipda Ambarita viral di media sosial.
Dalam sebuah program televisi, Ambarita nampak menyita dan memeriksa telepon genggam seorang pemuda tanpa surat izin.
Aksinya itu pun ditanggapi sinis oleh netizen salah satunya akun Twitter @xnact.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana.
Sejak kapan pak polisi bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" demikian bunyi kicauan akun @xnact seperti dikutip, Selasa (19/10/2021).
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Banit 51 Unit Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita.
Aipda Ambarita dimutasi ke Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.
Hal itu lantaran kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus penggeledahan ponsel pemuda tanpa izin saat razia yang sempat viral di media sosial.
"Pak Ambarita memang betul kita akui pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (19/10/2021).
"Ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan," lanjut Yusri.
Baca juga: Warga Jakarta Timur Kirim Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk Aipda Ambarita: Tetap Semangat!
(Tribunnews.com/Maliana, Wartakota.com/Desy Selviany)