Kasus Aipda Ambarita Periksa Paksa HP Warga, Kompolnas Ingatkan untuk Hargai Privasi Orang
Kasus Aipda Ambarita periksa paksa HP warga jadi sorotan, Kompolnas ingatkan untuk hargai privasi seseorang.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto ikut menanggapi terkait viralnya aksi anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah paksa handphone seorang warga.
Menurut Benny, sesungguhnya anggota kepolisian diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk memeriksa identitas warga.
Namun, Benny mengatakan, konteks dalam pemeriksaan harus jelas.
Baca juga: Sosok Aipda Ambarita, Polisi Viral yang Periksa Paksa HP Warga, Diduga Melanggar SOP
Sementara, dalam kasus Aipda Ambarita, Benny menilai kekecewaan masyarakat dipicu karena tidak menghargai privasi korban.
"Harus jelas konteksnya apa, ada saatnya mereka harus pakai surat perintah, ada saatnya ketika peristiwa tangkap tangan."
"Yang menjadi catatan dalam kasus ini adalah ketika polisi akan memeriksa HP seseorang itu menyangkut privasi yang bersangkutan."
"Kita harus menghargai dan menghormati privasi orang," kata Benny, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (21/10/2021).
Benny melanjutkan, seandainya pemeriksaan itu diperlukan, maka polisi harus menjelaskannya secara baik dan sopan.
"Seandainya diperlukan, perlu penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang alasan apa dan kenapa harus memeriksa HP-nya, konteksnya apa."
"Ini yang menurut saya timbul masalah, masyarakat kemudian protes ketika cara mengambilnya saja sudah paksa."
"Tanpa penjelasan yang jelas sehingga masyarakat merasa terganggu dan justru merasa dirugikan," ungkap Benny.
Benny tak menampik, setelah kasus ini menjadi viral, maka sorotan publik berimplikasi pada sejauh mana kewenangan polisi terkait SOP dalam memeriksa seseorang.
Untuk itu, Benny meminta polisi menyampaikan terkait pelanggaran SOP yang dilakukan Aipda Ambarita sejelas-jelasnya agar menjadi pelajaran untuk masyarakat.
"Apa yang sudah dirilis Polda Metro Jaya adanya indikasi pelanggaran SOP ini perlu dilakukan pemeriksaan."