Kasus Aipda Ambarita Periksa Paksa HP Warga, Kompolnas Ingatkan untuk Hargai Privasi Orang
Kasus Aipda Ambarita periksa paksa HP warga jadi sorotan, Kompolnas ingatkan untuk hargai privasi seseorang.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dalam sebuah program televisi, Ambarita nampak menyita dan memeriksa telepon genggam seorang pemuda tanpa surat izin.
Aksinya itu pun ditanggapi sinis oleh netizen salah satunya akun Twitter @xnact.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana.
Sejak kapan pak polisi bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" demikian bunyi kicauan akun @xnact seperti dikutip, Selasa (19/10/2021).
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Banit 51 Unit Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita.
Aipda Ambarita dimutasi ke Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.
Hal itu lantaran kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus penggeledahan ponsel pemuda tanpa izin saat razia yang sempat viral di media sosial.
"Pak Ambarita memang betul kita akui pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (19/10/2021).
"Ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan," lanjut Yusri.
Baca juga: Warga Jakarta Timur Kirim Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk Aipda Ambarita: Tetap Semangat!
(Tribunnews.com/Maliana, Wartakota.com/Desy Selviany)