Preman Siramkan Bensin dan Bakar Pedagang Sosis di Tangerang, Berawal Saat Pelaku Palak Korban
Seorang pedagang berinisial LE mengalami luka bakar 37 persen akibat ulah seorang preman di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pedagang berinisial LE mengalami luka bakar 37 persen akibat ulah seorang preman di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku yang diketahui berinisial IS (42) marah saat dirinya tidak diberi uang jatah preman oleh korban yang berdagang sosis bakar di tempat wisata Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
IS yang marah, lantas menyiram korban dengan bensin lalu membakarnya hidup-hidup.
Beruntung, nyawa korban masih bisa diselamatkan dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Teluknaga AKP Anton menjelaskan, kasus penganiayaan dengan luka berat itu terjadi pada Jumat (24/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
"Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Grobogan, Jawa Tengah," kata Anton di Mapolsek Teluknaga, Kamis (21/10/2021).
Peristiwa berawalnya, saat pelaku dalam kondisi mabuk memalak korban yang sedang berjualan sosis bakar.
Baca juga: 122 Tenaga Kesehatan TNI Dikirim ke Kabupaten Tangerang, Bantu Target Vaksinasi 70 Persen
Rencananya, uang hasil memalak tersebut akan digunakan IS untuk mabuk-mabukan.
Namun, korban tidak memenuhi permintaan IS karena alasan terjepit ekonomi di masa sulit seperti ini.
Kesal permintaannya tidak dipenuhi pemilik warung, IS langsung memukul korban menggunakan batang besi yang tergeletak dekat lokasi kejadian.
Tapi korban LE berhasil mengelak dan membuat IS semakin geram.
"Akhirnya IS menyiramkan bensin ke tubuh korban, dan membakar korban dengan pemantik," ujar Anton.
Baca juga: Gagal di Pilkades, Seorang Pria di Tangerang Kemudian Gelapkan 2 Mobil Rental
Adapun bensin didapat pelaku berasal area dagangan korban yang biasa dipakai korban untuk mencari nafkah.
"Motif pelaku karena merasa permintaannya tidak dituruti, tersangka minta uang untuk beli miras lagi. Oleh korban tidak diberikan karena saksi dan korban tidak mampu juga. Jadi, korban dibakar," beber Anton.
Setelah melakukan penganiayaan dengan luka berat, pelaku pun melarikan diri ke salah satu pondok pesantren di Grobogan, Jawa Tengah.
Anton menuturkan, pelaku berada di pesantren untuk melarikan diri, dengan alasan ingin tobat agar diterima pihak pesantren.
Baca juga: Ngebut hingga Hilang Kendali, Remaja di Tangerang Tewas Usai Hantam Kompresor Tambal Ban
Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan.
"Alhamdulillah biaya rumah sakit korban dicover oleh LPSK. Sehingga menambah kita untuk semangat mengungkap kasus ini," kata Anton.
Dari perbuatannya, IS disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Dapat Jatah Preman, Pria di Tangerang Aniaya Pedagang: Jadi Anak Pesantren Ngaku Tobat