Pungli Kembali Beraksi di Tanjung Priok, Dulu Sempat Diberantas Polisi Usai Jokowi Telepon Kapolri
Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali terjadi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali terjadi.
Padahal Juni 2021 lalu polisi sempat melakukan 'operasi' besar-besaran memberantas pungli di kawasan itu setelah Presiden Jokowi mendapat aduan para sopir truk kontainer korban pungli.
Video aksi pungli tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terekam aksi seorang pria mendatangi sopir truk dan meminta sejumlah uang.
Tak berselang lama, sopir truk dengan nomor polisi B 9206 UIX itu menyelipkan uang tunai ke mesin crane nomor 13 yang tampak dalam video tersebut.
Aksi pungutan liar itu disebutkan terjadi pada Selasa (19/20/2021) lalu.
"Ini nih, minta pungli. Minta pungli dia, saya lihat sendiri, saya berani menjadi saksi," kata seseorang yang merekam video tersebut.
Baca juga: Moeldoko: Tidak Boleh Ada Lagi Pungli dan Perizinan Berbelit
Aksi pungli di video tersebut lantas dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama.
Aksi pungli itu terjadi pada 19 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB di Terminal Peti kemas Blok N4, JICT 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wiratama menjelaskan pihaknya langsung menyelidiki kejadian tersebut setelah melakukan patroli siber.
Dari situ, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menangkap seorang pelaku pungli berinisial R.
"Dalam waktu di bawah tiga jam sudah dapatkan pelaku. Orangnya sudah kita amankan, sudah kita periksa, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wiratama, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskannya, R merupakan karyawan outsourcing yang bertugas sebagai operator crane di JICT.
Di video tersebut, R meminta uang kepada korban sopir truk kontainer berinisial DH sebesar Rp 5000 agar proses pengangkutan barang berjalan lancar.
Hasil pemeriksaan, sejauh ini pelaku hanya bertindak seorang diri dalam meminta pungli kepada para sopir truk kontainer.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pungutan liar dimana yang bersangkutan terancam hukuman sembilan tahun pidana penjara.
Pernah Disoroti Jokowi
Masalah pungli di Tanjung Priok ini pernah menjadi perhatian Presiden Jokowi.
Di sela-sela kunjungan kerjanya di Tanjung Priok kala itu, residen Joko Widodo (Jokowi) langsung menelepon Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ini dilakukan setelah orang nomor satu itu mendengar curhatan para sopir kontainer di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Kamis (10/6/2021).
Para sopir tersebut mengeluhkan banyaknya pungutan liar alias Pungli dan premanisme di sekitar pelabuhan.
Awalnya Presiden mendengarkan curhatan para sopir mengenai kendala kerja di saat pandemi seperti sekarang ini.
Saat mendengar adanya beberapa sopir yang mengeluhkan maraknya pungli dan premanisme, Presiden lantas memanggil ajudannya, Kolonel Pnb. Abdul Haris.
Presiden meminta ajudannya itu menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui telepon.
Saat telepon tersambung, presiden langsung meminta Kapolri menyelesaikan masalah tersebut.
"Pak Kapolri selamat pagi," sapa Presiden.
"Siap, selamat pagi Bapak Presiden," jawab Kapolri di ujung telepon dikutip dari Sekretariat Presiden.
"Enggak, ini saya di Tanjung Priok, banyak keluhan dari para driver_kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar di Fortune, di NPCT 1, kemudian di Depo Dwipa. Pertama itu," jelas Presiden.
"Siap," jawab Kapolri.
"Yang kedua, juga kalau pas macet itu banyak driver yang dipalak preman-preman. Keluhan-keluhan ini tolong bisa diselesaikan. Itu saja Kapolri," ujar Presiden,
"Siap Bapak," jawab Kapolri.
Kapolri Keluarkan Telegram
Tak lama setelah keluar perintah Jokowi ratusan bahkan ribuan pelaku pungli ditangkap.
Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di pelabuhan.
Surat Telegram itu bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Intruksi itu ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.
Intruksi ini lantaran aksi premanisme dan pungli menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa surat telegram ini menjadi salah satu atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit.
"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Komisaris Pelindo I Minta Penegakan Hukum untuk Berantas Pungli di Pelabuhan
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah.
Dia tak mau negara sampai kalah dengan aksi premanisme dan pungutan liar.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," ujar Agus.
Adapun surat telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda, sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme
2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing
3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing
4. Penegakan hukum bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com