Pungli Kembali Beraksi di Tanjung Priok, Dulu Sempat Diberantas Polisi Usai Jokowi Telepon Kapolri
Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali terjadi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali terjadi.
Padahal Juni 2021 lalu polisi sempat melakukan 'operasi' besar-besaran memberantas pungli di kawasan itu setelah Presiden Jokowi mendapat aduan para sopir truk kontainer korban pungli.
Video aksi pungli tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terekam aksi seorang pria mendatangi sopir truk dan meminta sejumlah uang.
Tak berselang lama, sopir truk dengan nomor polisi B 9206 UIX itu menyelipkan uang tunai ke mesin crane nomor 13 yang tampak dalam video tersebut.
Aksi pungutan liar itu disebutkan terjadi pada Selasa (19/20/2021) lalu.
"Ini nih, minta pungli. Minta pungli dia, saya lihat sendiri, saya berani menjadi saksi," kata seseorang yang merekam video tersebut.
Baca juga: Moeldoko: Tidak Boleh Ada Lagi Pungli dan Perizinan Berbelit
Aksi pungli di video tersebut lantas dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama.
Aksi pungli itu terjadi pada 19 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB di Terminal Peti kemas Blok N4, JICT 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wiratama menjelaskan pihaknya langsung menyelidiki kejadian tersebut setelah melakukan patroli siber.
Dari situ, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menangkap seorang pelaku pungli berinisial R.
"Dalam waktu di bawah tiga jam sudah dapatkan pelaku. Orangnya sudah kita amankan, sudah kita periksa, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wiratama, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskannya, R merupakan karyawan outsourcing yang bertugas sebagai operator crane di JICT.