Mahfud MD vs Habiburokhman: Kontroversi Pengampunan Koruptor
Mahfud MD disebut 'orang gagal' oleh Habiburokhman, kontroversi penegakan hukum soal pengampunan bagi koruptor hangat dibicarakan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Publik menyoroti pernyataan kader Partai Gerindra yang menganggap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai "orang gagal".
Pernyataan itu diucapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan awak media dan menjadi sorotan dalam diskusi politik terkini.
Latar Belakang Kontroversi
Peristiwa ini diawali munculnya kritik Mahfud MD soal wacana pengampunan bagi koruptor.
Wacana ini muncul pertama kali dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, Mahfud menilai gagasan tersebut merupakan langkah yang keliru.
Pasalnya, gagasan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengampunan bagi koruptor yang hanya mengaku secara diam-diam tidak dibenarkan oleh undang-undang.
“Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu. Hukum pidana tidak membenarkan itu,” ujar Mahfud di MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/12/2024).
Menurutnya, seorang pejabat pemerintahan tak perlu berupaya mencari dalil pembenar untuk pengampunan koruptor.
Baca juga: Prabowo Subianto Beri Klarifikasi, Akui Tak ada Niatan untuk Maafkan Koruptor
Tanggapan Habiburokhman
Menanggapi kritik tersebut, Habiburokhman lalu mengungkit Mahfud MD pernah memberikan skor lima untuk penegakan hukum di Indonesia selama ia menjabat sebagai Menko Polhukam.
Menurut Habiburokhman, pendapat tersebut menunjukkan kegagalan Mahfud dalam menjalankan tugasnya.
“Mahfud MD ini orang gagal. Dia gagal lima tahun sebagai Menko Polhukam memberi skor 5 dalam penegakan hukum,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman juga menekankan bahwa Prabowo tidak akan menginstruksikan bawahannya untuk melanggar hukum, dan bahwa tujuan dari wacana pengampunan adalah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.