Pungli Kembali Beraksi di Tanjung Priok, Dulu Sempat Diberantas Polisi Usai Jokowi Telepon Kapolri
Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali terjadi.
Editor: Hasanudin Aco
Di video tersebut, R meminta uang kepada korban sopir truk kontainer berinisial DH sebesar Rp 5000 agar proses pengangkutan barang berjalan lancar.
Hasil pemeriksaan, sejauh ini pelaku hanya bertindak seorang diri dalam meminta pungli kepada para sopir truk kontainer.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pungutan liar dimana yang bersangkutan terancam hukuman sembilan tahun pidana penjara.
Pernah Disoroti Jokowi
Masalah pungli di Tanjung Priok ini pernah menjadi perhatian Presiden Jokowi.
Di sela-sela kunjungan kerjanya di Tanjung Priok kala itu, residen Joko Widodo (Jokowi) langsung menelepon Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ini dilakukan setelah orang nomor satu itu mendengar curhatan para sopir kontainer di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Kamis (10/6/2021).
Para sopir tersebut mengeluhkan banyaknya pungutan liar alias Pungli dan premanisme di sekitar pelabuhan.
Awalnya Presiden mendengarkan curhatan para sopir mengenai kendala kerja di saat pandemi seperti sekarang ini.
Saat mendengar adanya beberapa sopir yang mengeluhkan maraknya pungli dan premanisme, Presiden lantas memanggil ajudannya, Kolonel Pnb. Abdul Haris.
Presiden meminta ajudannya itu menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui telepon.
Saat telepon tersambung, presiden langsung meminta Kapolri menyelesaikan masalah tersebut.
"Pak Kapolri selamat pagi," sapa Presiden.
"Siap, selamat pagi Bapak Presiden," jawab Kapolri di ujung telepon dikutip dari Sekretariat Presiden.