Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Respon Fariz Korban Banting Ala Smackdown Soal Brigadir NP Dijerat Sanksi Berat dan Berlapis

Bagaimana respon Fariz terkait putusan, Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting dijerat sanksi berlapis.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Begini Respon Fariz Korban Banting Ala Smackdown Soal Brigadir NP Dijerat Sanksi Berat dan Berlapis
ISTIMEWA
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa telah menjalani sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Kamis (21/10/2021).

Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Bagaimana respon Fariz terkait putusan tersebut?

Fariz berharap insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Sementara terkait kemungkinan langkah hukum terhadap Brigadir NP, Fariz mengaku masih berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.

Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Divonis Sanksi Terberat: Ditahan di Tempat Khusus

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.

Dijerat sanksi berlapis

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.

Baca juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Polisi yang Gunakan Mobil PJR untuk Pacaran

Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas