Berkas Perkara Bos Adonara Propertindo dan Direktur PT ABAM Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat
KPK melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat terdakwa, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar; dan perusahaan PT Adonara Propertindo.
"Jaksa KPK Putra Iskandar, (21/10/2021) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Anja Runtuwene, Terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan Terdakwa Tommy Adrian serta Terdakwa Korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Ali mengatakan, penahanan khusus untuk Anja Runtuwene, Rudi Hartono Iskandar, dan Tommy Adrian menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Eks Pejabat BUMD DKI Benarkan Pengadaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah
Pada kasus itu KPK total menetapkan lima tersangka.
Adapun satu tersangka lainnya, yakni bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, juga sudah berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000 atau Rp 152 miliar.
Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Dimana, ia didakwa melakukan korupsi bersama Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT Adonara Propetindo.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul.