Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Perluasan 13 Jalur Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai Senin 25 Oktober

Adapun daftar jalan yang akan memberlakukan ganjil genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta mulai 25 Oktober 2021:

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Perluasan 13 Jalur Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai Senin 25 Oktober
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Ganjil genap di Jakarta yang sedianya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, mulai Senin depan bakal diperluas menjadi 13 lokasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, mengatakan, keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.

Adapun daftar jalan yang akan memberlakukan ganjil genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta mulai 25 Oktober 2021:

Baca juga: Mulai Senin Depan, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta




- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Rasuna Said

- Jalan Fatmawati

BERITA TERKAIT

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Sisingangaraja

- Jalan MT Haryono

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan S Parman

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Gunung Sahari

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas