DJKI Edukasi Pedagang ITC Mangga Dua untuk Menekan Peredaran Barang Palsu
Edukasi sebagai langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang serta pengelola mal untuk tidak memperjual belikan barang palsu dan bajakan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memberikan edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Kamis (21/10/2O21).
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengatakan, edukasi sebagai langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang serta pengelola mal untuk tidak memperjual belikan barang palsu dan bajakan.
“Langkah persuasif ini dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Anom dalam keterangannya, Kamis (22/10/2021)
Menurut Anom, di tahun depan dan seterusnya, pihaknya akan menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu.
“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, karena kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas di Januari 2022.
Baca juga: Sinopsis Film Under Siege, Aksi Steven Seagal, Mantan Kapten NAVY SEAL Gagalkan Pembajakan Kapal
Tentunya yang kami tindak itu barang-barang palsu, sesuai aduan dari masyarakat pemilik kekayaan intelektual,” kata Anom.
Dia menghimbau kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri atau pun mengimport dari luar negeri untuk menjualnya menggunakan merek sendiri.
“Kalau anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri,” ucap Anom.
“Jangan sampai ada orang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual tetapi kita menjual barang yang mirip, tapi kualitasnya berbeda. Itu namanya kejahatan.”
Selain itu, jajaran DJKI bersama Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta turut mensosialisasikan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini ke delapan titik di ITC Mangga Dua.
Ia berharap dengan langkah ini, Indonesia dapat menekan peredaran barang palsu dan bajakan serta dapat keluar dari status Priority Watch List yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat.
“Selamanya ini kita di cap negara yang buruk karena banyak pelanggaran kekayaan intelektual.
Kita harus keluar dari status tersebut.
Mudah-mudahan tahun depan Indonesia bisa keluar dari status itu, dan kita mulai dari Mangga Dua dulu,” tandas Anom.