Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu Kewarganegaraan Panama di Jakarta Jadi Korban KDRT

Seorang ibu inisialnya R yang berkewarganegaraan Panama ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Jakarta.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Seorang Ibu Kewarganegaraan Panama di Jakarta Jadi Korban KDRT
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizky Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu inisialnya R yang berkewarganegaraan Panama ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Jakarta.

R bersama kedua anaknya berinisial APV (11) dan PPV (3) turut mendapat perundungan dari kekasihnya.

Kuasa hukum R, Elza Syarief, menyatakan kekasih kliennya ini diduga melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.

Elza menyebut, pria ini merupakan mantan suami dan ayah dari APV dan PPV.

"Selama berumah tangga PSV (pelaku) tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya," kata Elza, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2021).

"PSV juga sering mabuk-mabukan, memberikan kekerasan fisik dan verbal, serta pernah menjalin hubungan dengan wanita lain," sambung Elza.

Berita Rekomendasi

Karena tak tahan dengan PSV, korban lantas menempuh membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya, sesuai dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 27 Juni 2019, atas dugaan Tindak Pidana KDRT.

Elza menyebut status PSV ditetapkan tersangka.

Tapi secara tak diketahui pihak Elza, laporan polisi tersebut dihentikan penyidikannya.

Elza menambahkan, pemberhentian penyidikan diketahui setelah adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 10 September 2020 dengan Nomor B/14679/IX/RES.1.24/2020/Direskrimum jo.

"Surat Ketetapan Penghentian Nomor S.Tap/2535/IX/2020 Ditreskrimum tertanggal 9 September 2020," tambah Elza.

Baca juga: Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri, Gaji Puluhan Juta Buat Gembong Pinjol Ilegal Kehilangan Nurani

Meski begitu, kata Elza, R tetap melakukan perlawanan hukum Pra Peradilan dengan Nomor Register Perkara 132/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Salam amar putusan pra-peradilan tersebut, kata Elza, tertulis proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum harus ditindaklanjut kembali.

"Tapi hingga saat ini tidak ada tindaklanjut terhadap laporan polisi itu," ujar Elza.

"PSV juga menelantarkan R dan kedua anaknya dengan tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)," sambungnya.

PSV telah dilaporkan menelantarkan  dan tidak memperpanjang KITAP milik R bersama kedua anaknya.

Elza melanjutkan, R pun telah membuat laporan terhadap Dirjen Imigrasi terkait izin tinggal tetapnya yang sudah habis masa berlakunya.

Tapi PSV secara sengaja tidak mengurus perpanjangan izin tinggal tetap R, lalu mencabut sponsor terhadap KITAP mantan isterinya itu.

"PSV juga menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV," ucapnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas